Persoalan sampah salah satunya yang patut menjadi sorotan. Pada tahun 2022, volume timbulan sampah di provinsi Banten mencapai 2,62 juta ton menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini merupakan timbulan sampah terbesar kelima di Indonesia. "Waktu kita mintai keterangan kenapa buang sampah di sungai, mereka beralasan karena sampahnya tidak diangkut dan menimbulkan bau menyengat. Sehingga mereka memilih alternatif dengan buang sampah di sungai," jelas Asep. Sanksi pungut sampah. Asep bersama Satgas Citarum Harum kemudian mengumpulkan 20 oknum warga yang nekat membuang sampah ke sungai. Dalam hal membuang sampah sembarangan, secara tidak langsung seseorang telah mengambil hak orang lain. Alasannya karena seperti yang disebutkan di atas, tiap manusia punya hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Ketika seseorang atau sekelompok orang membuang sampah sembarangan, hal ini menyebabkan lingkungan menjadi kotor dan FOeA.

foto orang membuang sampah pada tempatnya